Contoh kasus cyberstalking
1. Kasus
Prita dengan RS Omni Internasional Alam Sutra
Kasus Prita dengan RS Omni Internasional Alam Sutra, kasus ini berawal ketika 15 Agustus 2008 Prita mengirim email yang berisi keluhan atas pelayanan diberikan rumah sakit ke customer_care@banksinarmas.com dan ke kerabatnya yang lain dengan judul “Penipuan RS Omni Internasional Alam Sutra. Emailnya menyebar ke beberapa milis dan forum online. Selain itu Prita juga mengirimkan isi emailnya ke Surat Pembaca Detik.com pada 30 Agustus 2008. Tindakan Prita disebut sebagai Cyberstalking.(www.compasiana.com)
2. Kasus Afriyani yang diolok-olok dimedia sosial
Afriliyani, yang menabrak sembilan orang pejalan kaki (terlepas dari statusnya yang memang bersalah pada kasus itu). Cyber stalking yang dia alami adalah dihujatnya namanya, hingga muncul petisi hukuman mati untuknya, yang membuatnya tidak berdaya untuk melawan, bahkan untuk mempertahankan diri. Efeknya: keluarganya bahkan takut untuk keluar rumah dan sampai seminggu tidak bekerja maupun bersekolah. Pelaku tidak dikasuskan. (www.detik.com)
3. Kasus Penghinaan terhadap Presiden Jokowi
Kasus Penghinaan terhadap Presiden Jokowi bernama Muhammad Arsyad alias Imen umur 24 tahun ditangkap polisi karena melakukan editing pada foto-foto Presiden Joko Widodo dan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri. Foto-foto tidak pantas itu lalu di-posting di facebook milik pelaku dengan alamat Arsyad Assegaf (anti Jokowi). Pada Kasus ini Muhammad Arsad diancam hukuman 12 Tahun Penjara. (www.merdeka.com)
4. Kasus penghinaan terhadap kota jogjakarta
Berawal dari statusnya di jejaring sosial Path Florence Sihombing mengatakan bahwa orang Jogjakarta “miskin,tolol,dan tak berbudaya”. Seseorang lalu mengambil screenshot statusnya dan menyebarkannya ke media sosial. Para netizen yang tidak terima dengan status Florence tersebut, mem-bully-nya di media sosial. Di Twitter, #UsirFlorenceDariJogja menjadi hastag yang treding. (www.detik.com)
Itulah beberapa kasus yang belakangan ini terjadi mengenai cyberstalking. Ironisnya dari hukum ITE di Indonesia tentang cyberstalking adalah tidak adanya kasus stalker yang diusut Tuntas. Padahal sudah sangat jelas penguntitan sangat membahayakan dan merupakan kejahatan.